Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang Tertibkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Kawasan Taman Nasional Berbak
Oleh : Ratih Kum Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) melaksanakan patroli gabungan dan penertiban kawasan dengan memusnahkan tanaman kelapa sawit ilegal seluas ±98,8 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Berbak.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 4–10 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya pengamanan kawasan konservasi dan pengendalian perambahan.
Patroli dan penertiban dilakukan oleh 51 personel lintas sektor, yang berasal dari Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera, unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemerintah kecamatan dan desa setempat, serta Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP).
Penertiban difokuskan pada areal kawasan yang telah dirambah dan ditanami kelapa sawit ilegal dengan usia tanaman sekitar 1–2 tahun.
Lokasi kegiatan merupakan area yang terpisah dari titik-titik yang saat ini sedang dalam penanganan proses hukum tindak pidana kehutanan (Tipihut), sehingga penertiban dilakukan sebagai langkah pengendalian langsung terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi memperluas kerusakan kawasan.
Kepala Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang menyampaikan bahwa penertiban tanaman sawit ilegal merupakan bagian dari langkah kongkrit pengelolaan kawasan konservasi.
“Penertiban sawit ilegal merupakan langkah kongkrit dalam pengendalian perambahan kawasan serta bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem rawa gambut di kawasan Taman Nasional Berbak,” ujarnya.
Kawasan Taman Nasional Berbak merupakan salah satu kawasan konservasi dengan ekosistem rawa gambut penting di Indonesia yang berfungsi sebagai pengatur tata air, penyimpan karbon, serta habitat berbagai jenis flora dan fauna.
Keberadaan tanaman sawit ilegal di lahan gambut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, antara lain perubahan fungsi hidrologis, penurunan daya simpan air, peningkatan emisi karbon, serta meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, aktivitas perambahan dan pembukaan lahan secara ilegal dapat menyebabkan fragmentasi habitat dan mengancam kelangsungan keanekaragaman hayati yang dilindungi di dalam kawasan taman nasional.
Oleh karena itu, pengendalian dan penertiban aktivitas ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga integritas kawasan konservasi.
Melalui kegiatan patroli gabungan dan penertiban ini, Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang menegaskan komitmennya dalam menjaga keutuhan kawasan konservasi melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program pengamanan kawasan konservasi berkelanjutan, guna memastikan fungsi ekologis, hidrologis, dan keanekaragaman hayati Taman Nasional Berbak tetap terjaga.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 4–10 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya pengamanan kawasan konservasi dan pengendalian perambahan.
Patroli dan penertiban dilakukan oleh 51 personel lintas sektor, yang berasal dari Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera, unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemerintah kecamatan dan desa setempat, serta Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP).
Penertiban difokuskan pada areal kawasan yang telah dirambah dan ditanami kelapa sawit ilegal dengan usia tanaman sekitar 1–2 tahun.
Lokasi kegiatan merupakan area yang terpisah dari titik-titik yang saat ini sedang dalam penanganan proses hukum tindak pidana kehutanan (Tipihut), sehingga penertiban dilakukan sebagai langkah pengendalian langsung terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi memperluas kerusakan kawasan.
Kepala Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang menyampaikan bahwa penertiban tanaman sawit ilegal merupakan bagian dari langkah kongkrit pengelolaan kawasan konservasi.
“Penertiban sawit ilegal merupakan langkah kongkrit dalam pengendalian perambahan kawasan serta bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem rawa gambut di kawasan Taman Nasional Berbak,” ujarnya.
Kawasan Taman Nasional Berbak merupakan salah satu kawasan konservasi dengan ekosistem rawa gambut penting di Indonesia yang berfungsi sebagai pengatur tata air, penyimpan karbon, serta habitat berbagai jenis flora dan fauna.
Keberadaan tanaman sawit ilegal di lahan gambut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, antara lain perubahan fungsi hidrologis, penurunan daya simpan air, peningkatan emisi karbon, serta meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, aktivitas perambahan dan pembukaan lahan secara ilegal dapat menyebabkan fragmentasi habitat dan mengancam kelangsungan keanekaragaman hayati yang dilindungi di dalam kawasan taman nasional.
Oleh karena itu, pengendalian dan penertiban aktivitas ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga integritas kawasan konservasi.
Melalui kegiatan patroli gabungan dan penertiban ini, Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang menegaskan komitmennya dalam menjaga keutuhan kawasan konservasi melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program pengamanan kawasan konservasi berkelanjutan, guna memastikan fungsi ekologis, hidrologis, dan keanekaragaman hayati Taman Nasional Berbak tetap terjaga.
