Pemasangan Spanduk Larangan Aktifitas Pembukaan Kawasan TN Sembilang oleh Gapoktanhut Trisakti Sebagai Upaya Menjaga Keutuhan Kawasan
Sumatera Selatan, 23 Maret 2022.
– Sebagai bentuk upaya penanggulangan pembukaan lahan di dalam kawasan TN Sembilang, pada tanggal 17 Maret 2022 petugas Resort Sungsang SPTN Wilayah II TNBS melakukan pemasangan media informasi berupa spanduk yang menyatakan pelarangan aktifitas perambahan.
Hal ini dilakukan atas dasar temuan petugas patroli bahwa terdapat upaya pembukaan lahan di dalam kawasan TN Sembilang yang berbatasan langsung dengan Primer 7 Desa Perumpung Raya dan Primer 8 Desa Karang Makmur tanpa izin oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gapoktanhut Trisakti.
Selain pemasangan spanduk, petugas juga melakukan pemanggilan kepada pengurus Gapoktanhut atas nama Bapak Sodik (Ketua) dan Bapak Sigit Sutomo (Sekretaris) untuk diambil keterangan terkait aktifitas Gapoktanhut Trisakti yang sudah melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan TN Sembilang.
Aktifitas pembukaan yang dilakukan oleh Gapoktanhut Trisakti menurut pengakuan yang bersangkutan didasarkan pada SPH (Surat Pengakuan Hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungsang II serta keinginan memiliki lahan garapan.
Warga yang ikut serta dalam pembukaan lahan di dalam kawasan (tanggul dalam kawasan) berjumlah +/- 300 orang dengan cara merintis, menerbas dan menebang vegetasi tutupan lahan sepanjang +/- 400 meter dengan lebar +/- 10 meter pada tanggul batas.
Ketidaktahuan pengurus Gapoktanhut Trisakti tentang aturan dalam program Kemitraan Konservasi yang dianggap sama dengan Perhutanan Sosial sehingga meminta bimbingan kepada oknum pegawai PPNPN dari salah satu instansi pemerintah di Sumatera Selatan.
Hal ini menyebabkan kesalahan dalam pengurusan perizinan serta kesalahan persepsi masyarakat yang mengakibatkan masyarakat melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan TN Sembilang untuk dijadikan lahan garapan persawahan.
Oleh : Arie Khidayah, A.Md.
/ Polhut SPTN Wilayah II TNBS
– Sebagai bentuk upaya penanggulangan pembukaan lahan di dalam kawasan TN Sembilang, pada tanggal 17 Maret 2022 petugas Resort Sungsang SPTN Wilayah II TNBS melakukan pemasangan media informasi berupa spanduk yang menyatakan pelarangan aktifitas perambahan.
Hal ini dilakukan atas dasar temuan petugas patroli bahwa terdapat upaya pembukaan lahan di dalam kawasan TN Sembilang yang berbatasan langsung dengan Primer 7 Desa Perumpung Raya dan Primer 8 Desa Karang Makmur tanpa izin oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gapoktanhut Trisakti.
Selain pemasangan spanduk, petugas juga melakukan pemanggilan kepada pengurus Gapoktanhut atas nama Bapak Sodik (Ketua) dan Bapak Sigit Sutomo (Sekretaris) untuk diambil keterangan terkait aktifitas Gapoktanhut Trisakti yang sudah melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan TN Sembilang.
Aktifitas pembukaan yang dilakukan oleh Gapoktanhut Trisakti menurut pengakuan yang bersangkutan didasarkan pada SPH (Surat Pengakuan Hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungsang II serta keinginan memiliki lahan garapan.
Warga yang ikut serta dalam pembukaan lahan di dalam kawasan (tanggul dalam kawasan) berjumlah +/- 300 orang dengan cara merintis, menerbas dan menebang vegetasi tutupan lahan sepanjang +/- 400 meter dengan lebar +/- 10 meter pada tanggul batas.
Ketidaktahuan pengurus Gapoktanhut Trisakti tentang aturan dalam program Kemitraan Konservasi yang dianggap sama dengan Perhutanan Sosial sehingga meminta bimbingan kepada oknum pegawai PPNPN dari salah satu instansi pemerintah di Sumatera Selatan.
Hal ini menyebabkan kesalahan dalam pengurusan perizinan serta kesalahan persepsi masyarakat yang mengakibatkan masyarakat melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan TN Sembilang untuk dijadikan lahan garapan persawahan.
Oleh : Arie Khidayah, A.Md.
/ Polhut SPTN Wilayah II TNBS
